Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di Bandara sejak tanggal 28 Agustus 2024. Bagi kedatangan pesawat dari luar negeri diwajibkan mengaktifkan SATUSEHAT Health Pass atau yang biasa disingkat SSHP. Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru penyakit Mpox ke Indonesia. Pelaku perjalanan luar negeri baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia wajib mengisi formulir swadeklarasi elektronik Satusehat Health secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id.
Kementerian Kesehatan juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung yang merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati merupakan salah satu wilayah kerja BKK Kelas I Bandung yang membuka penerbangan dari dan ke luar negeri telah melakukan pengawasan pelaku perjalanan luar negeri yang datang di BIJB Kertajati. Para pelaku perjalanan internasional tersebut wajib mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang di tujuan pintu masuk negara.
Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.
Langkah-langkah pengisian SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan Internasional yaitu:
- Mengakses https://sshp.kemkes.go.id dan klik tombol mulai atau melakukan scan laman SSHP yang dipasang di bandara;
- Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan;
- Lengkapi seluruh isian yang ada;
- Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.
Selanjutnya pelaku perjalan dapat melanjutkan perjalanannya dengan nyaman dan sehat.
Narator: Yustikawati, SKM, MKM