Tentang Kami

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI. BKK Kelas I Bandung berlokasi di Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia, dan pengamanan radiasi di wilayah kerja, bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Visi dan Misi

Visi : Tangguh dan Prima dalam Cegah Faktor Risiko untuk Mewujudkan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan di Pintu Gerbang Negara.

Misi : Sejalan dengan Misi Kementrian Kesehatan, maka untuk mewujudkan visi BKK Kelas I Bandung ditempuh isi sebagai berikut:
1. Melaksanakan Kegiatan Kekarantinaan dan Surveilans Epidemiologi di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung.
2. Melaksanakan Kajian Terhadap Pengendalian Dampak Faktor Resiko Lingkungan di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung.
3. Melaksanakan dan Meningkatan Mutu Pelayanan Kesahatan Terbatas di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung.
4. Melaksanakan tindakan cepat dan tepat daam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana.
5. Menciptakan Kemandirian Masyarakat / Pengguna Jasa di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung untuk Hidup Sehat.
6. Menjalin dan Meningkatkan Koordinasi Lintas Sektor dan Lintas Program.

 

Tugas dan Fungsi

Tugas

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran,
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan,
  3. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan,
  4. Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan,
  5. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus,
  6. Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan,
  7. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan,
  8. Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan,
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan,
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan, dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Struktur Organisasi

Alamat

Jl. Cikapayang No.5, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116

JAM PElayanan

Monday – Friday: 08am – 02.30pm
Weekends: Closed
Holidays: Closed

advanced-floating-content-close-btn