Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung Nomor: HK.02.03/C.X.5/588/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung Tahun Anggaran 2024.

Alamat

Jl. Cikapayang No.5, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116

JAM PElayanan

Monday – Friday: 08am – 02.30pm
Weekends: Closed
Holidays: Closed

advanced-floating-content-close-btn