Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik

Fungsi

  1. Pemberian Pelayanan Informasi Publik,
  2. Pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik dari PPID Pembantu,
  3. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi, dan
  4. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

Alamat

Jl. Cikapayang No.5, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116

JAM PElayanan

Monday – Friday: 08am – 02.30pm
Weekends: Closed
Holidays: Closed

advanced-floating-content-close-btn