Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik
Fungsi
- Pemberian Pelayanan Informasi Publik,
- Pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik dari PPID Pembantu,
- Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi, dan
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
Alamat
Jl. Cikapayang No.5, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116
JAM PElayanan
Monday – Friday: 08am – 02.30pm
Weekends: Closed
Holidays: Closed