Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permohonan,
  2. Pemohon melakukan registrasi permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan,
  3. Petugas memberikan tanda bukti terima berupa nomor pendaftaran kepada pemohon, jika:
    1. Jika permohonan diajukan langsung atau melalui email, sebagai tanda bukti kepada pemohon pada saat permohonan,
    2. Jika diajukan melalui surat atau email atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik,
  4. Petugas menyimpan salinan formulir permohonan yang telah terdaftar sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik,
  5. Petugas memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan kepada Pemohon, namun jika:
    1. Jika Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, petugas wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat yang bersamaan dengan pemberian Informasi Publik,
    2. Jika Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang dikecualikan, petugas dapat menolak permohonan dan wajib menginformasikan bahwa Pemohon dapat mengajukan keberatan dan tata cara keberatan atas penolakan permohonan tersebut, serta tata cara mengajukan keberatan.

Alamat

Jl. Cikapayang No.5, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116

JAM PElayanan

Monday – Friday: 08am – 02.30pm
Weekends: Closed
Holidays: Closed

advanced-floating-content-close-btn