Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
- Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari tim PPID apabila pemohon merasa tidak puas,
- Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja,
- Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh putusan komisi informasi, dan sengketa informasi publik dinyatakan selesai atau berhasil,
- Apabila jika mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi. Proses ini berlaku selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.
Alamat
Jl. Cikapayang No.5, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116
JAM PElayanan
Monday – Friday: 08am – 02.30pm
Weekends: Closed
Holidays: Closed