Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan,
  2. Pengajuan keberatan dicatat dalam buku register dan pemohon mendapatkan nomor registrasi
  3. Pemohon menerima tanggapan dari tim PPID selambat-lambatnya 30 hari sejak pengajuan keberatan diterima oleh Tim PPID,
  4. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi apabila tidak puas dengan tanggapan tim PPID selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggapan Tim PPID diterima.

Alamat

Jl. Cikapayang No.5, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116

JAM PElayanan

Monday – Friday: 08am – 02.30pm
Weekends: Closed
Holidays: Closed

advanced-floating-content-close-btn