Penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana diamanahkan dalam Undang – undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dilakukan selama tiga kali yaitu pada 6 (enam) bulan sebelum Jemaah Haji masuk asrama haji, pada 1 (satu) minggu sebelum jemaah haji masuk Asrama haji, dan ketiga yaitu dilakukan secara rutin selama Jemaah haji berada di asrama haji saat operasional Embarkasi.

Di Embarkasi Jakarta Bekasi, pengawasan faktor risiko kesehatan lingkungan dilaksanakan oleh petugas tenaga Sanitasi Lingkungan dan Entomolog Kesehatan BKK Kelas I Bandung. Pengawasan faktor kesehatan lingkungan di Asrama Haji dilakukan untuk mengetahui kondisi sanitasi lingkungan asrama dengan objek pemantauan meliputi:

  1. Inspeksi kesehatan lingkungan Asrama Haji

    Inspeksi dilakukan di semua gedung bangunan yang ada di Asrama Haji baik gedung untuk istirahat jemaah haji, petugas, klinik, dapur, masjid serta TPS yang dilakukan setiap hari. Metode yang digunakan adalah observasi dengan menggunakan lembar ceklis dan melakukan pengukuran kualitas lingkungan fisik seperti suhu, kelembapan, kebisingan dan pencahayaan. Jika ada fasilitas gedung yang tidak berfungsi seperti lampu mati, kran rusak, maupun hal lainnya yang membahayakan jemaah haji juga akan dilaporkan.

  2. Keamanan Pangan

    Kegiatan yang dilaksanakan yaitu pengawasan jasaboga (catering) baik di dapur maupun di ruang makan setiap gedung yang menyediakan makanan untuk calon Jemaah Haji. Pengawasan dilakukan terhadap penjamah makanan dan proses pengelolaan makanan sesuai 6 prinsip HSM mulai dari pemilahan bahan baku, penyimpanan bahan, pengolahan, penyimpanan makanan jadi, pengangkutan sampai penyajian makanan. Selain pengawasan jasaboga, dilakukan pula pemeriksaan sampel usap alat makan, sampel makanan secara organoleptik serta penyimpanan bank sampel untuk setiap menu makan dan snack yang disajikan kepada calon Jemaah Haji sebagai salah satu pencegahan terjadinya keracunan atau penyakit akibat makanan (food borne diseases).

  3. Penyehatan Sanitasi Air

    Kegiatan penyehatan sanitasi air dilaksanakan dengan pengukuran nilai pH dan sisa chlor setiap hari. Jika hasil pengukuran sisa chlor tidak memenuhi syarat maka dilakukan khlorinasi dengan penambahan kaporit di sarana air kebutuhan sanitasi. Khlorinasi berfungsi membunuh mikroorganisme berbahaya dalam air yang menyebabkan penyakit (water borne diseases).

  4. Pengamanan limbah

    Pengamanan limbah medis dilakukan untuk limbah yang dihasilkan dari kegiatan Klinik Asrama Haji setiap harinya. Limbah yang dihasilkan dari ruang perawatan dikumpulkan didalam safety box dan tempat sampah khusus limbah medis yang kemudian diangkut dan dikumpulkan di TPS limbah medis yang tersedia untuk selanjutnya dilakukan pengangkutan dan pemusnahan oleh pihak ketiga.

  5. Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
    Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya:
    a. Vektor DBD
    Survei jentik dilakukan di lingkungan Asrama Haji, baik di dalam maupun di luar ruangan. Jika ditemukan jentik nyamuk maka dilakukan pengendalian dengan larvasidasi.
    b. Vektor Diare
    Survei kepadatan lalat dilakukan di dapur, TPS, tempat sampah yang merupakan sumber banyaknya lalat. Jika kepadatan tinggi maka dilakukan pengendalian dengan menggunakan insektisida baik yang berbentuk granula ataupun cair.

Kegiatan pengawasan faktor risiko kesehatan lingkungan dilakukan sebagai salah satu upaya agar calon Jemaah Haji tetap sehat dan nyaman selama kegiatan operasional Embarkasi.

Narator: Lisda Daryati

advanced-floating-content-close-btn