Penetapan status laik terbang jemaah haji dilakukan melalui mekanisme penandatanganan Berita Acara Kelaikan Terbang Jemaah Haji oleh ketua PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan setelah sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat kesehatan pada pemeriksaan tahap ketiga/ akhir di embarkasi yang dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK). Penetapan status laik terbang ini berbeda dengan penetapan isthithaah kesehatan dimana penetapan isthithaah kesehatan dilakukan melalui Berita Acara Penetapan Isthitaah Kesehatan Jemaah Haji (pemeriksaan tahap kedua) di Kabupaten/ Kota oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota.
Penetapan laik terbang jemaah haji embarkasi KJT tahun 2024 ini merupakan pelaksanaan tahun ke-2, dimana terdapat tambahan asal jemaah haji provinsi Jawa Barat yang berangkat melalui embarkasi ini. Embarkasi KJT pada tahun 2024 ini melayani jemaah haji asal Kabupaten/ Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Subang, Sumedang, Kota Bandung serta Kabupaten Bandung. Operasional haji embarkasi Indramayu Kertajati dilaksanakan mulai 11 Mei 2024 dan berakhir di 10 Juni 2024 dengan jumlah total jemaah haji sebanyak 13.068 orang.
Penetapan laik terbang pada jemaah haji dilakukan berdasarkan ketentuan laik terbang menurut Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA). Namun ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan sebagai hasil dari keputusan bersama seperti usia kehamilan pada ibu hamil yang diizinkan untuk berangkat haji.
Total kunjungan klinik embarkasi Indramayu Kertajati tercatat sebanyak 454 orang. Terdapat 16 orang jemaah haji yang berkunjung ke klinik yang sebagian besar dengan keluhan ringan sedang. Dari hasil pemeriksaan kesehatan penentuan laik terbang, terdapat 18 orang jemaah yang harus dirujuk. Keseluruhan total jemaah haji di embarkasi Indramayu Kertajati yang tidak laik terbang sebanyak 11 orang jemaah haji.
Apa saja yang diperiksa pada saat jemaah haji tiba di asrama haji (embarkasi)? Berikut ini adalah beberapa hal terkait penetapan laik terbang jemaah haji:
Saat tiba di asrama haji, calon jemaah haji diperiksa keadaan kesehatannya secara umum, mengecek tanda-tanda vital (tekanan darah, suhu tubuh, saturasi oksigen, penyakit yang diderita jemaah haji) apakah memenuhi syarat laik terbang atau tidak.
Apabila keadaan pada saat pemeriksaan tersebut tidak memenuhi syarat laik terbang, jemaah haji diobservasi di klinik asrama haji atau jika diperlukan jemaah haji dapat dirujuk ke rumah sakit rujukan haji. Rumah Sakit rujukan embarkasi IMY-KJT yaitu RS Mitra Plumbon Indramayu. Jika keadaan jemaah haji sudah membaik dan memenuhi syarat laik terbang, maka diizinkan untuk terbang dengan surat berita acara laik terbang yang ditandatangani oleh ketua PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan. Jemaah haji dari embarkasi IMY KJT yang berangkat haji dengan berita acara laik terbang sebanyak 13.057 orang. Insya Allah menjadi haji yang mabrur mabruroh, Aamiin ya rabbal’aaalamin.
Narator: dr. Elly Farida