Dalam rangka kewaspadaan wabah di pintu masuk dan perlintasan antar daerah diperlukan kegiatan pengamatan penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah, baik di pintu masuk negara maupun pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan. Pengawasan alat angkut dilakukan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang melayani angkutan sipil, baik pada saat kedatangan maupun keberangkatan (UU No. 17 Tahun 2023).

Pengawasan terhadap alat angkut pada saat kedatangan dilakukan pada kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang datang dari luar negeri atau datang dari daerah terjangkit. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara acak (random sampling) terhadap semua alat angkut. Pengawasan pada alat angkut dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya serta pemeriksaan faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah termasuk muatan, awak, dan penumpang. Dokumen karantina kesehatan untuk alat angkut terdiri dari deklarasi Kesehatan, sertifikat persetujuan karantina kesehatan, sertifikat persetujuan keberangkatan, sertifikat sanitasi, sertifikat obat dan alat kesehatan, dan buku kesehatan kapal (PP No. 28 Tahun 2024).

Setiap kapal yang melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia wajib memiliki Sertifikat Sanitasi Kapal. Sertifikat Sanitasi Kapal adalah dokumen kapal yang menerangkan kondisi sanitasi kapal yang bebas tindakan sanitasi atau telah dilakukan tindakan sanitasi. Tindakan sanitasi adalah upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian yang dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi, meliputi disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan derratisasi. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan sanitasi kapal yaitu kegiatan pemeriksaan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan penyakit (Permenkes No. 40 Tahun 2015).

Kegiatan pengawasan sanitasi kapal bertujuan untuk mengetahui informasi berkaitan dengan faktor risiko kesehatan diantaranya sebagai berikut:

  1. Identitas Kapal: Nama Kapal (Name of Ship), Bendera (Flag), Besar Kapal (NRT/GRT), Pemilik (Owner/Agent), Datang Dari (Last Port).
  2. Pengamatan Yang Dilakukan
    A. Ruangan (Compartement): Kamar Perwira (Officer Cabin), Kamar ABK (Crew Cabin), Kamar Penumpang (Passenger Cabin), Dapur (Galley), Tempat Bahan Makanan (Provisions Room), Ruang Perawatan (Hospital Room).
    B. Fasilitas Sanitasi (Sanitation Collect): Insektisida (Insecticide), Tempat Sampah (Garbage Collect), Air Bersih (Fresh Water), Pengamanan Tikus (Rat Guard).
    C. Fasilitas Lain (Others Facility): Obat-Obatan (Medicines), Vaksinasi (Vaccination).
    D. Keberadaan Vektor: Tikus (Rat), Kecoa (Cockroach), Lalat (Fly), Nyamuk (Mosquito).
    E. Muatan (Cargo): Bongkar Barang/Jumlah (Discharging Cargo/Total), Muat/Jumlah (Loading Cargo/Total), Pemilik Barang (Congsinee).
  3. Kesimpulan Hasil Observasi (Conclution Observation Result)
  4. Kapal yang telah dilakukan pemeriksaan sanitasi diberikan sertifikat SSCEC (Ship Sanitation Control Exemption Certificate) untuk kapal yang dinyatakan bebas tindakan sanitasi. Kemudian sertifikat SSCC (Ship Sanitation Control Certificate) diberikan kepada kapal yang memiliki faktor risiko kesehatan namun telah dilakukan tindakan sanitasi sesuai rekomendasi dalam pemeriksaan sanitasi (Permenkes 40 Tahun 2015).

Narator: Handy Dinar A.

advanced-floating-content-close-btn