Apa sih GRATIFIKASI itu??? Apa saja jenis GRATIFIKASI???
Yuk kita simak penjelasan tentang antikorupsi dan Gratifikasi dari Penyuluh Antikorupsi BKK Kelas I Bandung.
Ketika membahas gratifikasi, kita harus tahu dulu apa itu Korupsi. Korupsi menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korupsi telah dikelompokan ke dalam 7 jenis utama yaitu: 1) Kerugian Keuangan Negara; 2) Suap Menyuap; 3) Gratifikasi; 4) Penggelapan Dalam Jabatan; 5) Pemerasan; 6) Perbuatan Curang; 7) Benturan Kepentingan.
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya. Penjelasan lainnya dari gratifikasi yaitu pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ penyelenggara negara yang dianggap memiliki kepentingan dan dianggap menyebabkan kerugian negara. Contoh dari gratifikasi diantaranya yaitu penerimaan dalam bentuk uang, barang, tiket (hotel, transportasi), pengobatan secara cuma-cuma, dan semua hal yang sifatnya khusus tetapi terdapat kepentingan dengan penyelenggaraan negara.
Ketika ada tindak gratifikasi di Instansi maka harus segera dilaporkan kepada KPK. Dalam suatu instansi terdapat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bisa menjadi wadah pelaporan gratifikasi. UPG ini sifatnya pasif dalam arti hanya menunggu laporan jika ada tindakan gratifikasi, akan tetapi bersifat aktif yaitu dengan melakukan berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan himbauan tentang antikorupsi. Ada 2 indikator dalam kegiatan UPG yaitu implementasi dan laporan.
Salah satu dari implementasi yaitu ketika ada kegiatan dinas luar, maka disisipkan juga penyuluhan/sosialisasi tentang antikorupsi. Implementasi sendiri terdiri dari 3 macam yaitu:
- Diseminasi
- Penilaian Risiko
- Inovasi untuk Pengembangan
Diseminasi dan penilaian risiko harus terus menerus dilakukan, karena merupakan tugas utama dari UPG. Indikator pelaporan jika ada beberapa kasus gratifikasi yang ingin dilaporkan baik secara langsung kepada KPK atau kepada UPG. Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan kepada KPK
- Pemberian dari keluarga, seperti warisan yang sifatnya tidak ada kepentingan dengan pekerjaan;
- Keuntungan/bunga dari dana investasi;
- Memanfaatkan keuntungan dari organisasi (contoh:koperasi);
- Perlengkapan yang diterima pada saat mengikuti pelatihan;
- Hadiah/ apresiasi dari perlombaan atau sebagai narasumber;
- Pemberian dari rekan kerja pada saat mengadakan acara (pernikahan, khitanan, dan lain-lain) maksimal pemberian 300.000 rupiah dan maksimal 1 juta rupiah dalam 1 tahun.
Lalu jika ada yang memberikan makanan? Jika ada pemberian makanan, karena bersifat mudah basi jadi tidak boleh tidak dimanfaatkan dengan cara menyalurkan kepada yang boleh menerima seperti yayasan yatim piatu, yayasan dhuafa, dan lain-lain.
Pelaporan gratifikasi ada aplikasi yang dibuat oleh KPK yaitu GOL KPK. Jika ada tindak gratifkasi atau tindak korupsi yang lain bisa langsung dilaporkan secara mandiri melalui aplikasi tersebut. KPK akan langsung merespon dalam jangka waktu 1×24 jam.
Narator: Nuni Nurbayani