Tanggal 19 Februari 2024, BKK Kelas I Bandung mengadakan coffee morning dengan tema “Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan” yang menjadi fokus dari Tim Kerja 1 Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan. Narasumber coffee morning adalah Ketua Tim Kerja 1, Rifi Adi Sucipto, SKM, MKM

Dasar hukum kekarantinaan kesehatan telah berubah dari semula Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Fokus pengawasan kekarantinaan kesehatan yang ada di pintu masuk yaitu pengawasan orang, alat angkut, dan barang, dimana nahkoda/ kapten penerbang/ pengemudi wajib menyampaikan informasi apabila ada orang sakit atau meninggal di dalam alat angkut (kapal, pesawat, kendaraan darat) yang diduga kuat oleh penyakit atau adanya faktor risiko berpotensi wabah.

Nahkoda/ kapten penerbang/ pengemudi juga tidak boleh melakukan aktivitas bongkar muat sebelum mendapatkan izin dari Kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang kesehatan serta wajib mengisi formulir risk-based assessment pada saat kedatangan.

Pelanggaran kekarantinaan kesehatan lainnya adalah apabila orang yang berpergian dari dan ke luar negeri tidak mempunyai dokumen kekarantinaan kesehatan, pemalsuan dokumen kekarantinaan kesehatan seperti bukti vaksinasi ataupun bukti hasil pemeriksaan negatif COVID yang ternyata palsu.

Sanksi pelanggaran kekarantinaan kesehatan dapat berupa sanksi materil (denda) ataupun sanksi administratif, rincian dari sanksi atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan ini sedang dibahas dalam rancangan peraturan perundangan (RPP) sebagai peraturan pelaksana.

Narator: Amanda Cherkayani, SKM

advanced-floating-content-close-btn