Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Bandung
Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI
Tentang Kami
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI. BKK Kelas I Bandung berlokasi di Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia, dan pengamanan radiasi di wilayah kerja, bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Video Profil BKK Bandung
Klik untuk menonton
Visi dan Misi
Tangguh dan Prima dalam Cegah Faktor Risiko untuk Mewujudkan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan di Pintu Gerbang Negara.
Sejalan dengan Misi Kementrian Kesehatan, maka untuk mewujudkan visi BKK Kelas I Bandung ditempuh misi sebagai berikut:
- 1Melaksanakan Kegiatan Kekarantinaan dan Surveilans Epidemiologi di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung.
- 2Melaksanakan Kajian Terhadap Pengendalian Dampak Faktor Resiko Lingkungan di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung.
- 3Melaksanakan dan Meningkatan Mutu Pelayanan Kesahatan Terbatas di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung.
- 4Melaksanakan tindakan cepat dan tepat dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana.
- 5Menciptakan Kemandirian Masyarakat / Pengguna Jasa di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung untuk Hidup Sehat.
- 6Menjalin dan Meningkatkan Koordinasi Lintas Sektor dan Lintas Program.
Tugas dan Fungsi
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- 1Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran
- 2Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan
- 3Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan
- 4Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan
- 5Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus
- 6Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan
- 7Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan
- 8Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan
- 9Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan
- 10Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan
- 11Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Struktur Organisasi
