Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Terdapat 7 (tujuh) jenis Korupsi yang harus kita hindari dan berkomitmen untuk tidak melakukannya. Ketujuh jenis korupsi itu adalah :
Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum/ merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan/merugikan negara.
Tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Tindakan pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan kegiatan seperti laporan keuangan, menghilangkan barang bukti, atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
Pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Perbuatan yang tidak jujur atau tidak adil dimana akibat dari perbuatan tersebut kepentingan orang lain dirugikan, misalnya kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara.
Benturan Kepentingan yakni situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/ atau tindakannya.
Gratifikasi yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Merupakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
Narator: Fitri Mayawati
Tinggalkan opini Anda. Komentar akan tampil setelah melewati moderasi tim kami.
Kami menghargai pendapat Anda. Mohon gunakan bahasa yang santun dan relevan dengan topik.