Salah satu rangkaian pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji adalah saat masuk/ tiba di asrama embarkasi yang ditujukan untuk penentuan Kelaikan Terbang bagi calon jemaah haji. Pemeriksaan kesehatan di Asrama Embarkasi Haji Jakarta Bekasi (JKS) dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Bandung sebagai bentuk pelaksanaan tugas bidang kekarantinaan kesehatan yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara. Berikut adalah tahapannya:
- Kloter jemaah haji asal kota/ kabutapaten di Jawa Barat tiba di asrama embarkasi Bekasi JKS didampingi Petugas Kloter;
- Calon jemaah haji memasuki aula penerimaan /Aula Arafah lalu mendengarkan arahan dari PPIH Embarkasi;
- Kepala BKK Kelas I Bandung, sebagai Kepala PPIH Embarkasi bidang kesehatan memberikan arahan seputar melaksanakan haji sehat;
- Calon jemaah haji menerima pembagian tas obat;
- Calon jemaah haji diperiksa kesehatannya satu per satu. Pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesa/ wawancara kondisi kesehatan saat ini, pemeriksaan fisik dan melihat riwayat penyakit lewat aplikasi Siskohatkes. Adapun pemeriksaan fisik meliputi: pengukuran tekanan darah, suhu tubuh, kadar oksigen dalam darah (saturasi oksigen), serta Inspeksi (melihat), palpasi (meraba) dan jika diperlukan auskultasi (mendengarkan dengan bantuan stetoskop), mulai dari kepala sampai kaki untuk melihat adanya tanda-tanda penyakit;
- Bagi calon jemaah haji dengan hasil pemeriksaan kesehatan “fit” atau memiliki komorbid penyakit yang terkontrol, dinyatakan “Laik Terbang” dan dapat lanjut ke tahap berikutnya yaitu pembagian akomodasi dan living cost;
- Bagi calon jemaah haji dengan hasil pemeriksaan kesehatan “unfit” ,diarahkan menuju pos kesehatan asrama embarkasi untuk pemeriksaan lebih lanjut (laboratorium), tindakan lebih lanjut, bahkan jika diperlukan dirujuk ke RSUD Kota Bekasi sebagai rumah sakit rujukan sampai dinyatakan status kelaikan terbangnya (Laik atau Tidak Laik Terbang)
- Sementara itu, petugas kloter/ PPIH Kloter menghadap PPIH Embarkasi (Bidang Agama dan Bidang Kesehatan), untuk menerima kelengkapan administrasi yang diperlukan selama bertugas mendampingi kloter, tas obat untuk pelayanan kesehatan darurat jemaah haji dan menerima arahan dari Kepala BKK Kelas I Bandung;
- Petugas kloter juga wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk penentuan Kelaikan Terbang;
- Calon jemaah haji dan Petugas Kloter yang telah dinyatakan “Laik Terbang” beristirahat di kamar yang telah ditentukan selama lebih kurang 12-24 jam sampai saat keberangkatan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Demikianlah proses pemeriksaan kesehatan akhir bagi calon jemaah haji asrama embarkasi Bekasi JKS dalam rangka penentuan Kelaikan Terbang. Kegiatan ini merupakan upaya meminimalkan kendala kesehatan yang dialami sekaligus memaksimalkan kondisi kesehatan calon jemaah haji dengan komorbid. Semoga calon jemaah haji dapat melaksanakan ibadah sesuai syarat dan rukunnya dan menjadi haji yang mabrur dan mabruroh….aamiin ya rabbal’alamin
Narator: dr. Ardina Cahya W.